Karo – Menerima informasi masyarakat dari salah satu media online, tentang adanya kegiatan perjudian di Kecamatan Tigabinanga, Unit Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Ipda Martan Sitepu, langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk penindakan.
Pengecekan ini dilaksanakan, kemarin, Rabu(8/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu kedai Kopi di Desa Pergendangen.
“Ada kita terima laporan dari media online tentang adanya kegiatan perjudian dan lokasi yang saat ini kita cek. Memastikan informasi tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan sekitar tempat dan beberapa orang yang berda di lokasi”, kata Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, melalui Kanit I Ipda Martan.
Dari hasi pencekan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan perjudian, hanya kegiatan masyarakat kibotan, namun tetap diimbau kepada masyarakat yang berada di lokasi dan pemilik tempat untuk tidak turut atau mengadakan kegiatan perjudian ataupun kegiatan pekat (penyakit masyarakat) lainnya seperti miras dan narkoba.
Dihubungi di tempat terpisah, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan pekat, baik judi, narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas pekat. Terimakasih kepada masyarakat ataupun media yang menginformasikan kepada kami terkait pekat, setiap informasi pasti akan kami tindak lanjuti, terlepas benar tidaknya informasi tersrbut, kami akan tetap berupaya maksimal untuk hadir di tengah masyarakat”, kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, jajarannya baik Polres dan Polsek, akan terus meningkatkan patroli dan memonitor tempat tempat yang potensi dijadikan sarang pekat, untuk memaksimalkan harkamtibmas di wilayah Kabupaten Karo, agar tetap berjalan aman dan terkendali.
(TIN)