Medan, transindonesianews.com – Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA danSumatera Institute, manajemen PTPN3 masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.
Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di
pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang
masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.
Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022
tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.
Menyikapi pemberitaan tersebut Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)
Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan “Terkait gugatan yang di
ajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute
kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.
Medan, 24 Agustus 2023
H. Dhani Diansurya Hasibuan
Biro Sekretariat Perusahaan
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
Telp : 061 – 8452 244
Email : cs@email.ptpn3.co.id.
(TIN/Ezri Situmorang)