Langkat, transindonesianews.com – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumut kembali tangkap 1 (satu) pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (17/9/2023).
Penangkapan terhadap M 26 Tahun di Dusun I Melati Desa Paya Prupuk Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dengan barang bukti sabu berat bruto 1,05 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) bh sendok takaran sabu-sabu yg terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) bh timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000,- ( Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)
Kapolsek Tanjung Pura Akp Surahman S.H menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota untuk menangkap M “, ujar AKP Akp Surahman S.H.
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Pura Akp Surahman S.H “terduga peluka sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tak butuh waktu lama personel berhasil mengamanakan tersangka, setelah dilakukkan pemeriksaan pelaku M menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yangg sempat dibuangnya,” jelasnya.
“Kemudian tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tanjung Pura.
(TIN/Debby Hutabarat)