Langkat, Transindonesianews.com – Unit Sat-Reskrim Polsek P. Berandan telah menangkap dan mengamankan seorang lelaki pengangguran berinisial FS (40) dalam kasus dugaan perampokan dan pelecehan.
Data yang diperoleh, pelaku FS ditangkap Polisi saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Wahidin Ujung Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepolisian menyebutkan kalau pelaku FS melakukan tindak pidana kejahatan dalam melakukan perampokan serta pelecehan pada Rabu (23/8/2023) lalu, di rumah kediaman korban, M (33) yang berada di Desa Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Dari kejahatan yang dilakukan pelaku berawal memadamkan aliran listrik di rumah korban, selanjutnya pelaku dengan memakai penutup wajah memasuki rumah dan langsung menodongkan sembilah gunting dileher korban.
Korban tak berdaya dengan ancaman pelaku dan menguras perhiasan-perhiasan berupa cincin dan dua anting-anting serta satu kalung emas serta 1 unit Handphone Android.
Merasa terancam korban tak berani berbuat apa-apa, apalagi tangan korban diikat dan mulut di tutup kain oleh pelaku sehingga dengan leluasa melakukan apapun.
Yang lebih parahnya lagi, pelaku mengambil kesempatan meraba-raba kemaluan korban dan memeras payudara dan selanjutnya kabur meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi rumah, korban pun menjerit, sehingga mengundang para tetangga untuk melihat kejadian dan memberikan pertolongan.
Dari kejadian itu, Korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Berandan dan berhasil menangkap pelaku saat duduk-duduk santai di rumah orang tuanya.
Kapolres Langkat melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto kepada Lensa Nusa saat dikonfirmasi melalui Via Ponselnya membenarkan kejadian tersebut.
“Benar seorang ibu rumah tangga telah melaporkan kajadian pristiwa perampokan serta pelecehan, dan pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polisi,” ucap AKP Yudianto, Sabtu (26/6/2023) kemarin.
(TIN/Debby H)