Gerak Cepat Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Terjadinya Kebakaran Akibat Korsleting

oleh -455 Dilihat
Gerak Cepat Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Terjadinya Kebakaran Akibat Korsleting
Gerak Cepat Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Terjadinya Kebakaran Akibat Korsleting

Langkat, transindonesianews.com – Satu unit rumah warga di Dusun IV Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, hangus terbakar rata dengan tanah diduga akibat arus pendek listrik, Rabu (13/9/2023) pukul 01.00 WIB.

Plh. Kasi Humas Polres Langkat kepada wartawan mengatakan,” awalnya sekira Pukul 01.30 Wib. Korban Musliadi (48) Warga Desa Sei Tualang bangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi. Namun saat itu korban dikejutkan bahwa dinding teras depan rumahnya telah terbakar sehingga membuatnya panik.

“Lalu korban membangunkan Jefri anaknya dan memberitahukan kepada tetangganya Mansyur untuk meminta bantuan tetangga lainnya. Korban masih sempat mengeluarkan sepeda motor sekaligus membawa anak dan isterinya keluar dari pintu belakang rumah.

Bersama warga sekitar mencoba memadamkan api menggunakan air seadanya, namun apa daya karena rumah korban terbuat dari kayu sehingga api sulit dipadamkan membuat rumah tersebut hangus terbakar. Dalam insiden tidak ada korban jiwa,” tutur Kasi Humas.

Kecamatan Barandan Barat Satu Unit Mobil Daihatsu Milik Korban Hangus Terbakar

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH MH yang mengetahui laporan langsung memerintahkan Personil, agar turun ke lokasi untuk mengamankan situasi kebakaran dan melanjutkan ke pihak pemadam kebakaran.

Akibat musibah tersebut, korban Musliadi mengalami kerugian materil Rp 300.000.000. Dimana 1 unit rumah terbuat dari papan dan 1 unit mobil Daihatsu tahun 1978 hangus terbakar. Kemudian 1 unit sepeda motor Supra X dan isi perabotan rumah ludes terbakar,” sebutnya lagi.

Saat ini Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat di TKP memasang garis police, mengamankan 1 lembar seng bekas dan 1 batang kayu bekas yang terbakar membawanya ke Mapolsek sebagai barang bukti.

(TIN/Debby Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.